Hadiri Acara HPSN, Ini Instruksi Bupati Lambar Parosil Mabsus

    Hadiri Acara HPSN, Ini Instruksi Bupati Lambar Parosil Mabsus
    Hpsn

    Lampung Barat - -Pemkab Lambar Ikuti Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022, tema "Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun ProKlim", Senin 21 Februari 2022, di Pekon Canggu Kecamatan Batu Brak.

    Kegiatan HPSN tersebut di ikiti oleh Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Muhammad Hendry Faisal, Camat Baru Brak, Sutian, Peratin setempat, Petugas Kebersihan (Pasukan Oranye)

    Dalam Sambutan nya Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus mengatakan "Saya hadir disini dalam rangka penanganan sampah dalam peringatan hari peduli sampah nasional (HPSN) yang kita pusatkan di Kecamatan Batu Brak, tepatnya di jalan lintas Nasional pekon Canggu-Kotabesi, ". Ujar nya

    "Kita berharap dengan adanya kolaborasi antara pasukan oranye bersama pasukan kebersihan, satpol PP, dan seluruh jajaran masyarakat, agar apa yang menjadi permasalahan selama ini tentang sampah bisa ditangani, Karena jika semuanya di serahkan kepada Pemerintah Daerah tidak akan berjalan maksimal, sebab personil kita sangat terbatas yang paling penting adalah bagaimana agar mengedukasi masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah ini, ". Tutup Parosil

    Sementara itu Sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Hendry Faisal mengatakan "Sebelumnya kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik Kecamatan hingga Pekon yang mempunyai permasalahan dengan sampah ini, Kita mendorong agar para Peratin (Kepala Desa) bisa menganggarkan dari Dana Desa (DD) untuk mengatasi permasalahan sampah, sesuai dengan tema HPSN hari ini, yakni kelola sampah, kurangi emisi, dan bangun program kampung iklim, sebab permasalahan sampah menjadi tanggung jawab kita semua, ". Tuturnya

    Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Kita boleh membuang sampah, namun harus pada tempatnya. Agar evakuasi sampah tersebut mudah dilakukan."Kita juga sudah ada  Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut terpampang jelas sanksi berupa denda hingga puluhan juta hingga pidana mengancam masyarakat yang tetap nekat membuang sampah di lahan tersebut". Pungkas Kadis

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Lambar Adakan Ngupi Bebakhong Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Batu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami