DPC KIKES Bandar Lampung Dampingi Buruh Perjuangkan Hak Nya Yang Tidak Di Berikan Oleh Pengusaha

    DPC KIKES Bandar Lampung Dampingi Buruh Perjuangkan Hak Nya Yang Tidak Di Berikan Oleh Pengusaha

    Bandarlampung , - Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( KIKES ) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Bandarlampung dibawah kepemimpinan Anif Januardi sebagai ketua dan M. Sayahroni sebagai Sekretaris dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi nya yakni memperjuangkan hak hak buruh (terzolimi) yang tidak diberikan oleh pihak pengusaha (perusahaan ) dimana buruh bekerja sebagaimana amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Sampai dengan saat ini DPC KIKES Kota Bandar Lampung telah mendampingi dan memperjuangkan hak hak buruh antaralain Pendampingan Buruh Hotel Sahid Bandar lampung saat ini telah selesai dengan hasil yang sangat memuaskan sesuai keinginan buruh, Pendampingan buruh PT. Guna Trans Utamindo Raya alamat way Lunik panjang saat ini prosesnya sdh sampai ke Disnaker dan telah selesai, Pendampingan buruh PT.Trio Kencana Abadi prosesnya selesai secara Musyawarah ujar hanif.

    M. Syahroni sebagai sekretaris juga menyampaikan selain hal tersebut di atas saat ini DPC KIKES Kota Bandarlampung juga sedang melakukan Pendampingan buruh PT.Semen Baturaja ( Persero) terkait hak hak buruh yang di PHK dan belum mendapatkan haknya seperti pesangon dll, Pendampingan buruh PT. Daya Radar Utama saat ini masih dalam proses pendampingan.

    Dewan Pimpinan Nasoinal (DPN) Federasi Serikat Buruh (FSB) Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan ( KIKES ) dibawah kepeminpinan Binson Purba selaku Ketua Umum, memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KIKES yang berkedudukan di pusat yakni Jakarta dan didaerah yang berkedudukan di masing masing provinsi, dipusat diketuai oleh HARIS ISBANDI, SH. Sedangkan LBH KIKES di Provinsi Lampung sebagai ketua YUNTORO, S.H.

    Saat ini LBH KIKES Provinsi Lampung sedang melakukan beberapa pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa yang telah diberikan antaralain Pendampingan Hukum Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan panjang terkait hak hak buruh mengenai perumahan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang ratusan perumahan yang sampai dengan saat ini selama 7 tahun belum mendapatkan bukti hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) dan Pendampingan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang mengenai hak hak buruh BPJS Ketenagakerjaan yang sampai dengan saat ini masih terus dipotong oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Tetapi ketika buruh melakukan pengecekan pada tahun 2019 statùs BPJS ketenagakerjaan buruh tidak aktif sampai dengan saat ini tahun 2021 ujar Darmawan, S.H., M.H., sekalu Sekretaris LBH KIKES Provinsi Lampung.

    Sebagai salah satu wujud bela negara, dan agar tidak terjadi kesewenang wenangan dari pihak pemerintah maupun swasta yang akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat DPC KIKES kota Bandar lampung dan LBH KIKES Provinsi Lampung, siap membantu dan melakukan pendampingan hukum terhadap buruh diprovinsi Lampung yang terzolimi dan yang tidak mendapatkan hak hak buruh seperti BPJS ketenenagkerjaan / Kesehatan, upah yang tidak sesuai dengan aturan hukum UMR/ UMK, PHK berikut hak hak buruh seperti pesangon dll.( Red).

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Tak mengindahkan hasil mediasi dengan Dewan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Lampung Barat Hadiri Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami